SELAMAT DATANG DI DESA TAMBAKROMO KECAMATAN PADAS KABUPATEN NGAWI

Artikel

Enam Poin Hasil Silatnas III PPDI

25 Januari 2023 22:36:35  Bambang Agung   597 Kali Dibaca  Berita Nasional

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan tanggapan atas aksi unjuk rasa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Depan Gedung DPR RI Jakarta. Anggota Komisi lI DPR Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Toha menyampaikan hasil diskusinya dengan 20 orang perwakilan PPDI.

"Saya akan membacakan hasil dari aspirasi para perangkat desa PPDI, yang disuarakan atau disampaikan ke komisi dua kemarin, yang disampaikan para perwakilan PPDI dan perangkat desa pada hari ini di ruang komisi 2" ujarnya, Rabu, (25/01).

Lanjut Toha mengatakan, poin pertama, hasil keputusannya masa kerja Perangkat Desa tetap sampai umur 60 tahun. Dimana kata Toha, sesuai dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. la menyatakan tidak sama dengan masa jabatan kepala desa. Kedua kata Toha, dalam wacana Revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, DPR RI akan memasukan poin-poin aspirasi aspirasi PPDI atau perangkat desa seluruh Indonesia.

Masukkan poin-poin aspirasi aspirasi ppdi atau perangkat desa seluruh Indonesia ke dalam revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kata dia.

Lanjut Toha, ketiga, kesejahteraan aparatur desa dan perangkat desa mulai dari RT, RW, Sekertaris Daerah (Sekdes), Kaur, Kasih, Kadus, LPM, karang taruna hingga pemangku adat.

Masukkan poin-poin aspirasi aspirasi ppdi atau perangkat desa seluruh Indonesia ke dalam revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kata dia.

Lanjut Toha, ketiga, kesejahteraan aparatur desa dan perangkat desa mulai dari RT, RW, Sekertaris Daerah (Sekdes), Kaur, Kasih, Kadus, LPM, karang taruna hingga pemangku adat.

"Perangkat desa atau aparatur desa harus ditiingkatkan kesejahteraannya, jelasnya

Kemudian keempat, aparatur dan perangkat desa akan diperjelas statusnya dan terjamin kesejahteraannya.

"Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan undang - undang mengelola keuangan, melaksanakan tata kelola dan pembangunan masyarakat desa maka harus diberi kesejahteraan dan statusnya diperjelas," katanya.

Lanjut kata Toha, kelima, pemerintah wajib mendorong dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa. Dan terakhir kata Toha, dia akan berusahakan menerbitkan undang-undang Aparatur Perangkat Desa atau UU APD untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.

Ada enam poin yang menjadi catatan bagi kita, nanti akan kita perjuangkan bersama dengan fraksi-fraksi yang lain. Dalam pembahasan revisi Undang-undang nomor 6 Tahun 2014,"ucapnya 

Toha menyampaikan harapan dan dukungan masyarakat, agar wacana revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dapat segera usai dan nyata. "Mohon doa bapak lbu sekalian, agar ini cepat dan segera terealisasi', harapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 2.342 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 1.397 Kali
Wilayah Desa
14 Oktober 2022 | 1.256 Kali
BUMDESMA DAPM / DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2021
26 Agustus 2016 | 1.212 Kali
Sejarah Desa
07 November 2014 | 1.147 Kali
Pemerintahan Desa
11 Oktober 2022 | 1.135 Kali
BIMBINGAN TEKNIS OPERATOR DTKS DESA / KELURAHAN
19 Oktober 2022 | 1.129 Kali
BANTUAN LANGSUNG TUNAI BBM DISALURKAN
25 Januari 2023 | 597 Kali
Enam Poin Hasil Silatnas III PPDI
01 September 2022 | 633 Kali
PELATIHAN PEMBUATAN PUPUK ORGANIK CAIR (POC)
06 Desember 2022 | 624 Kali
PENYALURAN BANTUAN BLT BBM DAERAH KABUPATEN NGAWI
21 November 2022 | 803 Kali
LOMBA CERDAS CERMAT KELUARGA SADAR HUKUM (KADARKUM)
29 Juli 2013 | 785 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
31 Maret 2013 | 837 Kali
Awal mula SID
13 Desember 2022 | 563 Kali
BANTUAN PMT BALITA STUNTING DI SALURKAN

 Media Sosial